Tambah Usia, LPSK Masih Terkendala Persoalan Internal

"Kurangnya sarana dan prasarana untuk proses pengamanan dan pengawalan, belum adanya asuransi jiwa untuk tenaga pengamanan dan pengawalan," ungkap Haris.
Lebih jauh Haris menambahkan, belum ada LPSK di daerah juga menjadi kelemahan. Namun, pihaknya menjawab itu dengan membangun kerjasama erat dengan berbagai instansi. "Kami dapat membangun kerjasama itu sampai ke daerah," ungkap dia.
Sedangkan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto yang menjadi pembicara utama mendorong agar revisi UU tentang LPSK bisa segera diselesaikan. Menurut Andhi, setelah berjalan beberapa tahun, telah ditemukan beberapa kelemahan di dalam UU itu.
Karenanya, Andhi mengatakan kelemahan itu berpengaruh terhadap perlindungan saksi dan korban serta pelaksanaan tugas LPSK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan. "Perlu dilakukan perubahan UU itu," ungkap Andhi.
Dia mengatakan, perubahan ini dimaksudkan agar tujuan dibentuknya UU itu bisa tercapai secara ideal. Yakni memberikan perlindungan seimbang kepada, saksi, korban, perlapor, justice collaborator. "Perubahan UU ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakah cegah pidana," kata bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu.(boy/jpnn)
JAKARTA - Setelah selama enam tahun berdiri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ternyata masih menemui banyak hambatan dalam rangka pemenuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai