Tambahan Afirmasi Guru Honorer Peserta Tes PPPK 2021, Begini Usulan PGHRI
jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo menyambut gembira adanya penundaan pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I.
Apalagi penundaan tersebut karena ada upaya menambahkan afirmasi terutama bagi guru honorer yang tidak memenuhi passing grade PPPK guru 2021.
"Kami menyambut gembira dan sujud syukur karena Bapak Mendikbudristek Nadiem Makarim mau menunda pengumunan hasil seleksi PPPK guru yang sedianya hari ini dilaksanakan," kata Sutopo kepada JPNN.com, Jumat (24/9).
Yang membuat Sutopo lega karena Mas Nadiem berjanji akan memperjuangkan tambahan afirmasi bagi guru honorer yang memiliki masa pengabdian panjang dan dilihat dari kondisi daerah.
Sutopo yang sudah memenuhi passing grade (setelah tambahan afirmasi 15 persen) merasa gembira karena nantinya bisa bersama-sama peserta tes PPPK guru tahap I diumumkan kelulusannya.
"Kalau sama-sama diumumkan lega rasanya jadi tidak ada rasa saling enggak enak," ucapnya.
Dengan kebijakan tersebut, Sutopo mengimbau segenap pengurus dan anggota FHNK2 PGHRI lebih tenang, tidak terpancing untuk demo yang justru merugikan honorer itu sendiri. Lebih baik bersiap-siap menghadapi tes PPPK guru tahap II dan III yang sudah ada di depan mata.
Sutopo mengaku sudah menyampaikan skema afirmasi kepada Kemendikbudristek, Komisi X, dan PB PGRI.
Ketum FHNK2 PGHRI sudah menyodorkan usulan tambahan afirmasi guru honorer peserta tes PPPK guru 2021.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara