Tambahan Cuti Bersama Lebaran Dibahas Lintas Kementerian

Tambahan Cuti Bersama Lebaran Dibahas Lintas Kementerian
Kalender. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait cuti bersama Lebaran 2018 yang diusulkan bertambah jadi dua hari.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menjelaskan bahwa Kementerian PANRB belum memutuskan usulan tersebut.

Dia mengatakan penambahan cuti bersama harus kembali ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Yakni Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan, yang teknis pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Untuk itu, kami masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator PMK,” jelasnya di Jakarta.

Herman mengatakan bahwa Kementerian PANRB hanya mengatur cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, bahwa cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keppres.

Sedangkan untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB tiga menteri.

Tambahan cuti bersama Lebaran untuk pegawai swasta akan ditangani Kementerian Ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News