Tambahan Cuti Bersama Memudahkan Arus Mudik
jpnn.com, JAKARTA - Pengajuan Kapolri Jenderal TIto Karnavian terkait perpanjangan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dikabulkan Presiden Joko Widodo.
Presiden yang beken disapa Jokowi itu memutuskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2017 penambahan cuti satu hari pada Jumat (23/6).
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengungkapkan sebenarnya pihaknya mengajukan penambahan cuti sejak Kamis (22/6).
Sebab, semakin panjang masa libur maka warga akan punya pilihan hari untuk mudik.
"Sebenarnya kami mengusulkan Kamis-Jumat, 22-23. Tapi yang disetujui 23 Juni," kata Royke di sela-sela survei jalur Trans Jawa, Kamis (15/6).
Dia mengharapkan, dengan penambahan cuti ini volume kendaraan tidak terpusat pada satu waktu.
Pemudik diharapkan memilih waktu agar penumpukan kendaraan tidak mewarnai jalur mudik.
"Untuk mengurai kemacetan, jadi masyarakat ada alternatif hari apa jalannya," kata dia. (Mg4/jpnn)
Pengajuan Kapolri Jenderal TIto Karnavian terkait perpanjangan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dikabulkan Presiden Joko Widodo.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jasa Raharja Raih Penghargaan Kolaborasi Aktif Pengamanan Arus Mudik dan Arus Balik
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Polda Kalsel Pastikan Tak Ada Kecelakaan Menonjol Selama Arus Mudik
- Jasa Marga Sebut Lebih dari 100 Ribu Kendaraan Akan Kembali ke Jabodetabek