Tambahan Cuti Bersama Memudahkan Arus Mudik

Tambahan Cuti Bersama Memudahkan Arus Mudik
Kemacetan di tol saat mudik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengajuan Kapolri Jenderal TIto Karnavian terkait perpanjangan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dikabulkan Presiden Joko Widodo.

Presiden yang beken disapa Jokowi itu memutuskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2017 penambahan cuti satu hari pada Jumat (23/6).

Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengungkapkan sebenarnya pihaknya mengajukan penambahan cuti sejak Kamis (22/6).

Sebab, semakin panjang masa libur maka warga akan punya pilihan hari untuk mudik.

"Sebenarnya kami mengusulkan Kamis-Jumat, 22-23. Tapi yang disetujui 23 Juni," kata Royke di sela-sela survei jalur Trans Jawa, Kamis (15/6).

Dia mengharapkan, dengan penambahan cuti ini volume kendaraan tidak terpusat pada satu waktu.

Pemudik diharapkan memilih waktu agar penumpukan kendaraan tidak mewarnai jalur mudik.

"Untuk mengurai kemacetan, jadi masyarakat ada alternatif hari apa jalannya," kata dia. (Mg4/jpnn)


Pengajuan Kapolri Jenderal TIto Karnavian terkait perpanjangan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dikabulkan Presiden Joko Widodo.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News