Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Berbasis Sertifikasi, Nasib ASN Non-Serdik Bagaimana? 

Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Berbasis Sertifikasi, Nasib ASN Non-Serdik Bagaimana? 
Guru honorer harus memanfaatkan seleksi PPPK 2024 sebagai peluang diangkat jadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan rencana pemerintah menaikkan  gaji guru sebanyak Rp 2 juta pada 2025.

Tambahan gaji guru tersebut merupakan janji kampanye Prabowo-Gibran saat pilpres 2024.

Rencana tersebut disambut gegap gempita para guru honorer maupun aparatur sipil negara (ASN). 

Namun, belakangan Mendikdasmen Abdul Mu'ti memberikan isyarat bahwa penambahan gaji Rp 2 juta didasarkan pada sertifikasi. 

Sontak hal tersebut mengundang beragam reaksi para guru. Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi menegaskan kebijakan tersebut tidak berkeadilan. 

"Tambahan gaji guru 2 juta rupiah berbasis sertifikasi bentuk ketidakadilan," kata Ekowi kepada JPNN, Minggu (3/11). 

Menurut Ekowi, sudah jelas guru beserdik besar pendapatannya. Pemerintah seharusnya kasihan terhadap guru yang belum disertifikasi. 

Dia juga mengingatkan pemerintah masih banyak guru ASN PPPK dan honorer yang belum beserdik. Jadi, jangan ada perbedaan kenaikan gaji.

Tambahan gaji guru Rp 2 juta berbasis sertifikasi dinilai tidak berkeadilan, ASN non-serdik bagaimana? 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News