Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Berbasis Sertifikasi, Nasib ASN Non-Serdik Bagaimana?
Minggu, 03 November 2024 – 22:56 WIB

Guru honorer harus memanfaatkan seleksi PPPK 2024 sebagai peluang diangkat jadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Dinaikkan sama-sama saja 2 juta rupiah karena pasti akan terjadi polemik di kalangan guru yang belum sertikasi, " usulnya.
Dia berharap kebijakan Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyasar kepada semua guru, karena semuanya mencerdaskan anak bangsa.
Kenaikan gaji Rp. 2 juta jangan hanya untuk guru tertentu saja, sehingga Menteri Mu'ti harus mempertimbangkannya.
Tokoh Muda Pendidikan Riau ini yakin Presiden Prabowo Subianto akan memberikan keadilan bagi seluruh guru dan tenaga Kependidikan (tendik) se-Indonesia soal tambahan gaji ini.
"Regulasi masalah UU ASN dikaji ulang aja. Jangan ada perbedaan ASN, cukup ASN PNS aja, sehingga ASN PPPK dan honorer diiangkat langsung PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)
Tambahan gaji guru Rp 2 juta berbasis sertifikasi dinilai tidak berkeadilan, ASN non-serdik bagaimana?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman