Tambahan Kuota Haji Hanya 10 Ribu
Di Kembalikan Ke Daerah, Jika Tidak Terisi Diambil Alih Menteri
Senin, 12 September 2011 – 05:05 WIB
SDA berharap, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag bisa mengupayakan menutup kursi kosong tersebut. Jika tidak juga terisi, SDA menegaskan wewenang kursi kosong itu menjadi wewenang penuh Menag. Dia masih belum mengatakan batas atau deadline bagi Kanwil Kemenag mencari jamaah baru untuk menutup kursi kosong tersebut. Diagendakan, hari ini Kemenag sudah menetapkan jadwal tersebut.
SDA juga tidak menampik kabar menumpuknya proposal pengajuan calhaj untuk mengisi kursi kosong dari calhaj yang tidak melunasi BPIH. Namun, dia tidak mengeluarkan jumlah pasti proposal tersebut. Proposal pengajuan itu selain berada di menja menteri, juga ada di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), serta pejabat lainnya. SDA menegaskan, proposal-proposal itu bakal digunakan jika kanwil sudah tidak bisa menutup kursi kosong.
Selain urusan kuoata haji, SDA kemarin juga menuturkan tentang hasil akhir kesiapan pemondokan. Catatan dari Kemenag menyebutkan, tahun ini sudah disiapkan 319 pemondokan dengan total kapasitas 202.016. Pemondokan ini tidak diperuntukkan bagi jamaah haji khusus.
Dari jumlah pemondokan tersebut, 93 % berada di radius 2 KM dari Masjidil Haram. Dan sisanya sebesar 7 % berada di radius lebih dari 2 KM sampai 2,5 KM dari Masjidil Haram. Seluruh pemondokan itu dibagi menjadi 71 maktab. Untuk pengundian maktab atau disebut juga qur?ah bakal digelar 14 September mendatang di Jakarta. Seluruh Kanwil Kemenag bakal hadir untuk melotre posisi maktab.
JAKARTA - Lobi pemerintah Indonesia ke kerjaaan Arab Saudi untuk meminta tambahan kuota haji musim 2011 tidak sempurna. Mereka gagal memperjuangkan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Sempat Dinyatakan Hilang Selama 2 Hari, Nelayan di Ternate Ditemukan Selamat
- Amnesty International Bela Pelukis Yos Suprapto, Sebut Kebebasan Berekspresi dalam Bahaya
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- 19.702 Kendaraan Melintasi Tol Riau Selama Libur Natal