Tambahan Kuota Haji Jangan Sampai Menambah Masalah
Kamis, 12 Januari 2017 – 06:17 WIB
Sodik menambahkan, jika memang penambahan kuota 10 ribu jemaah konsisten dilakukan mulai 2017, maka itu sudah mengacu pada kesepakatan negara-negara OKI.
Di mana jumlah jamaah haji suatu negara adalah 1/1000 jumlah penduduknya.
"Satu banding seribu dari jumlah penduduk muslim di suatu negara, ini pedoman OKI. Jadi angka 221 ribu dengan penambahan saya kira sesuai dengan jumlah pendduk muslim Indonesia sekarang," tambahnya.(fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyambut positif pengembalian kuota haji Indonesia seperti paada 2013 sebesar 211 ribu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Gerimis Pansus
- Pengumuman! Pansus Temukan Dugaan 'Permainan' Kemenag-Agen Travel soal Kuota Haji Plus
- Catat! DPR Tak Pernah Menerima Surat Kemenag Terkait Pengalihan Kuota Haji
- Pansus DPR Mengendus Dugaan Penyelewengan Kuota Haji dari Reguler Menjadi Khusus
- Versi Pansus Angket soal Pengaturan Kuota Haji Tambahan, Bukan Mutlak Wewenang Menag