Tambahan Modal Tuntas, Bank Capital Penuhi Peraturan OJK
![Tambahan Modal Tuntas, Bank Capital Penuhi Peraturan OJK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/12/09/bank-capital-penuhi-kewajiban-ojk-ilustrasi-foto-dok-baca-qw-tblh.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Capital Indonesia Tbk (Bank Capital atau BACA) telah menyelesaikan Penambahan Modal sebanyak Rp 1,3 Triliun.
Melalui penyelesaian penambahan modal ini, maka modal inti Bank Capital mencapai Rp 3,2 triliun atau berada di atas ketentuan Modal Inti Minimum yaitu sebesar Rp 3 triliun, sebagaimana diatur pada Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
“Dengan struktur permodalan yang semakin kuat, Bank Capital akan terus berinovasi untuk menjawab kebutuhan nasabah, berkembang secara prudent, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik demi menjaga kepercayaan dan kesetiaan seluruh nasabah kami,” tutur Wahyu Dwi Aji, Direktur utama Bank Capital.
Seperti diketahui bahwa pada Peraturan OJK (POJK) 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum, mewajibkan bank memenuhi ketentuan modal inti minimum secara bertahap, yakni Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022. (flo/jpnn)
Peraturan OJK atau POJK 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum, mewajibkan bank memenuhi ketentuan modal inti minimum secara bertahap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kantongi Izin dari OJK, Bank INA Resmi jadi Bank Kustodian
- Regulasi Baru Industri Perasuransian Wujudkan Stabilitas dan Kepercayaan di Tahun 2025
- Kabar Menggembirakan Bagi Kementrans Terkait Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan
- Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Periksa Pihak BI hingga OJK
- Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Pihak OJK dan TA Heri Gunawan
- Tren Pinjol dan Investasi Bodong Meningkat, Ahmad Najib Minta Regulasi Diperketat