Tambang di Hutan, Puluhan Perusahaan Tak Memiliki Izin
Rabu, 15 Februari 2012 – 12:06 WIB
TENGGARONG – Wakil Ketua DPRD Kutai Kertanegara (Kukar), Baharuddin Demmu mengatakan puluhan perusahan tambang batubara yang beroperasi di wilayah itu diduga tidak memiliki izin pinjam pakai hutan dari Menteri Kehutanan. Sebab di Kemhut, hanya terdaftar 18 perusahaan mendapatkan izin pinjam pakai lahan tersebut. Baharuddin menyayangkan Distamben yang tidak memiliki data tersebut. Padahal, menurutnya, data itu penting untuk melakukan pengawasan dan evaluasi aktivitas tambang di wilayah kehutanan. Apalagi, jika benar terdapat lebih dari 18 perusahaan yang melakukan penambangan di wilayah hutan Kukar. “Data ini sangat penting untuk melakukan pengawasan dan evaluasi penambang. Jika Distamben tidak punya data ini, bagaimana cara mengevaluasinya,” ucapnya.
"Hanya 18 perusahaan yang mendapatkan izin pinjam pakai dari Menhut untuk menambang di hutan. Jika ada perusahaan lain, berarti mereka melakukan tambang ilegal,” ucapnya.
Baca Juga:
Disebutkan, persoalan tambang ini mesti terus dicermati. Pasalnya, dampak pertambangan di daerah ini semakin meresahkan masyarakat. Bukan hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tapi juga masalah perizinan.
Baca Juga:
TENGGARONG – Wakil Ketua DPRD Kutai Kertanegara (Kukar), Baharuddin Demmu mengatakan puluhan perusahan tambang batubara yang beroperasi di
BERITA TERKAIT
- 8 Orang Hilang dalam Kebakaran di Glodok Plaza, Berikut Identitasnya
- 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap
- Sinergi Sosial Tingkatkan Kesehatan dan Semangat Belajar Anak NTT
- Status Masih Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan 1.000 Meter
- Wanita Kasir Diskotek Hilang dalam Musibah Kebakaran di Glodok Plaza
- Sesal Bupati Blora Soal Bentrokan PP vs GRIB Jaya: Kami Ingin Aman & Kondusif