Tambang di Hutan, Puluhan Perusahaan Tak Memiliki Izin
Rabu, 15 Februari 2012 – 12:06 WIB
TENGGARONG – Wakil Ketua DPRD Kutai Kertanegara (Kukar), Baharuddin Demmu mengatakan puluhan perusahan tambang batubara yang beroperasi di wilayah itu diduga tidak memiliki izin pinjam pakai hutan dari Menteri Kehutanan. Sebab di Kemhut, hanya terdaftar 18 perusahaan mendapatkan izin pinjam pakai lahan tersebut. Baharuddin menyayangkan Distamben yang tidak memiliki data tersebut. Padahal, menurutnya, data itu penting untuk melakukan pengawasan dan evaluasi aktivitas tambang di wilayah kehutanan. Apalagi, jika benar terdapat lebih dari 18 perusahaan yang melakukan penambangan di wilayah hutan Kukar. “Data ini sangat penting untuk melakukan pengawasan dan evaluasi penambang. Jika Distamben tidak punya data ini, bagaimana cara mengevaluasinya,” ucapnya.
"Hanya 18 perusahaan yang mendapatkan izin pinjam pakai dari Menhut untuk menambang di hutan. Jika ada perusahaan lain, berarti mereka melakukan tambang ilegal,” ucapnya.
Baca Juga:
Disebutkan, persoalan tambang ini mesti terus dicermati. Pasalnya, dampak pertambangan di daerah ini semakin meresahkan masyarakat. Bukan hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tapi juga masalah perizinan.
Baca Juga:
TENGGARONG – Wakil Ketua DPRD Kutai Kertanegara (Kukar), Baharuddin Demmu mengatakan puluhan perusahan tambang batubara yang beroperasi di
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB