Tambang di Hutan, Puluhan Perusahaan Tak Memiliki Izin

Tambang di Hutan, Puluhan Perusahaan Tak Memiliki Izin
Tambang di Hutan, Puluhan Perusahaan Tak Memiliki Izin
TENGGARONG – Wakil Ketua DPRD Kutai Kertanegara (Kukar), Baharuddin Demmu mengatakan puluhan perusahan tambang batubara yang beroperasi di wilayah itu diduga tidak memiliki izin pinjam pakai hutan dari Menteri Kehutanan. Sebab di Kemhut, hanya terdaftar 18 perusahaan mendapatkan izin pinjam pakai lahan tersebut.

"Hanya 18 perusahaan yang mendapatkan izin pinjam pakai dari Menhut untuk menambang di hutan. Jika ada perusahaan lain, berarti mereka melakukan tambang ilegal,” ucapnya.

Disebutkan, persoalan tambang ini mesti terus dicermati. Pasalnya, dampak pertambangan di daerah ini semakin meresahkan masyarakat. Bukan hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tapi juga masalah perizinan.

Baharuddin menyayangkan Distamben yang tidak memiliki data tersebut. Padahal, menurutnya, data itu penting untuk melakukan pengawasan dan evaluasi aktivitas tambang di wilayah kehutanan. Apalagi,  jika benar terdapat lebih dari 18 perusahaan yang melakukan penambangan di wilayah hutan Kukar. “Data ini sangat penting untuk melakukan pengawasan dan evaluasi penambang. Jika Distamben tidak punya data ini, bagaimana cara mengevaluasinya,” ucapnya.

TENGGARONG – Wakil Ketua DPRD Kutai Kertanegara (Kukar), Baharuddin Demmu mengatakan puluhan perusahan tambang batubara yang beroperasi di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News