Tambang di Hutan, Puluhan Perusahaan Tak Memiliki Izin
Rabu, 15 Februari 2012 – 12:06 WIB
Dari data yang diperoleh dari Kemenhut diketahui, luasan hutan Kukar yang ditambang sudah mencapai lebih dari 15 ribu hektare. Izin pinjam pakai tersebut rata-rata dikeluarkan Kemenhut kurun 2008-2011. Luasan lahan konsesi perusahaan tambang batu bara, lanjut Baharuddin, beraneka ragam. Yaitu, antara 187 hektare hingga 4.505 hektare.
Baca Juga:
“Kami berharap, setelah data ini dimiliki Distamben, maka cepat-cepat saja menertibkan perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di hutan tanpa izin,” tandasnya. Apalagi kerusakan hutan tidak seimbang keuntungan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat bawah.
Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Kukar Firnandy Ikhsan mengatakan, fakta di lapangan, banyak warga yang memanfaatkan sisi kawasan hutan lindung untuk berkebun. Namun, justru dilaporkan pihak tertentu dengan alasan bahwa mereka tidak memiliki hak di sana.
Padahal, masyarakat boleh membuat Hutan Taman Rakyat (HTR) untuk kepentingan hidup mereka. Tetapi aktivitas mereka ini tidak dilindungi secara hukum, karena ketentuannya disinyalir tidak pernah disosialisasikan Dinas Kehutanan. “Kami menduga, Dinas Kehutanan juga tidak tahu ada HTR, sehingga tidak pernah disosialisasikan,” jelasnya. (qi/kri/far/fuz/jpnn)
TENGGARONG – Wakil Ketua DPRD Kutai Kertanegara (Kukar), Baharuddin Demmu mengatakan puluhan perusahan tambang batubara yang beroperasi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan