Tambang di Hutan, Puluhan Perusahaan Tak Memiliki Izin

Tambang di Hutan, Puluhan Perusahaan Tak Memiliki Izin
Tambang di Hutan, Puluhan Perusahaan Tak Memiliki Izin
Dari data yang diperoleh dari Kemenhut diketahui, luasan hutan Kukar yang ditambang sudah mencapai lebih dari 15 ribu hektare. Izin pinjam pakai tersebut rata-rata dikeluarkan Kemenhut kurun 2008-2011. Luasan lahan konsesi perusahaan tambang batu bara, lanjut Baharuddin, beraneka ragam. Yaitu, antara 187 hektare hingga 4.505 hektare.

“Kami berharap, setelah data ini dimiliki Distamben, maka cepat-cepat saja menertibkan perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di hutan tanpa izin,” tandasnya. Apalagi kerusakan hutan tidak seimbang keuntungan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat bawah.

Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Kukar Firnandy Ikhsan mengatakan, fakta di lapangan, banyak warga yang memanfaatkan sisi kawasan hutan lindung untuk berkebun. Namun, justru dilaporkan pihak tertentu dengan alasan bahwa mereka tidak memiliki hak di sana.

Padahal, masyarakat boleh membuat Hutan Taman Rakyat (HTR) untuk kepentingan hidup mereka. Tetapi aktivitas mereka ini tidak dilindungi secara hukum, karena ketentuannya disinyalir tidak pernah disosialisasikan Dinas Kehutanan. “Kami menduga, Dinas Kehutanan juga tidak tahu ada HTR, sehingga tidak pernah disosialisasikan,” jelasnya. (qi/kri/far/fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Pemda Tunggu Jatah Kuota

TENGGARONG – Wakil Ketua DPRD Kutai Kertanegara (Kukar), Baharuddin Demmu mengatakan puluhan perusahan tambang batubara yang beroperasi di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News