Tambang di Kawasan Hutan, RMB Diduga Tak Kantong Izin Menhut
Selasa, 19 Juni 2012 – 16:09 WIB
JAKARTA - Operasional PT Riau Muara Berlian (RMB) di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu, Riau diduga menyalahi aturan. Karena sejak beroperasi tahun 2005 lalu, perusahaan itu tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.
Parahnya, PT RMB yang sudah mau menutup tambangnya tahun ini, sementara manajemen perusahaan baru mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut di Direktorat Jenderal Planologi, Kemenhut.
Staf Dinas Kehutanan Riau, Tampubolon saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (19/6) juga mengaku belum mengantongi salinan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan miliki PT RMB.
"Sepengetahuan saya belum punya. Saya dapat informasi izin itu sudah diproses, tapi tidak tahu apa sudah dapat atau belum," ujar Tampubolon.
JAKARTA - Operasional PT Riau Muara Berlian (RMB) di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu, Riau diduga menyalahi aturan. Karena
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang