Tambang di Lahaan Sawit Distop
Senin, 23 Mei 2011 – 11:55 WIB
Informasi yang dihimpun harian ini, dugaan tambang ilegal ini telah dimejahijaukan dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda hingga ke MA di Jakarta. Namun, sembilan bulan pascaputusan MA, KBA masih melakukan eksploitasi tambang di areal tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kukar. Kapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Fadjar Abdillah mengakui polemik ini sudah berlangsung lama namun belum dieksekusi karena menunggu pernyataan Distamben dan putusan pengadilan. Fadjar mengatakan, bila aktivitas tambang berlanjut setelah diputuskan bersalah, maka itu dikatakan penambangan ilegal.
“Kalau ada perintah eksekusi, kami siap amankan,” katanya.
Sekadar mengingatkan, hingga berakhirnya deadline registrasi ulang perusahaan tambang akhir Februari lalu, hanya 441 KP/IUP yang melakukan registrasi ulang di Distamben Kukar. Jumlah ini berbeda dari data izin tambang yang dimiliki Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sebanyak 722 IUP.
TENGGARONG - Dinas Pertambangan (Distamben) Kukar meminta PT Kaltim Bara Abadi (KBA) yang beroperasi di Desa Sabintulung, Muara Kaman, Kutai Kartanegara
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter