Tambang di Lahaan Sawit Distop
Senin, 23 Mei 2011 – 11:55 WIB

Tambang di Lahaan Sawit Distop
Informasi yang dihimpun harian ini, dugaan tambang ilegal ini telah dimejahijaukan dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda hingga ke MA di Jakarta. Namun, sembilan bulan pascaputusan MA, KBA masih melakukan eksploitasi tambang di areal tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kukar. Kapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Fadjar Abdillah mengakui polemik ini sudah berlangsung lama namun belum dieksekusi karena menunggu pernyataan Distamben dan putusan pengadilan. Fadjar mengatakan, bila aktivitas tambang berlanjut setelah diputuskan bersalah, maka itu dikatakan penambangan ilegal.
“Kalau ada perintah eksekusi, kami siap amankan,” katanya.
Sekadar mengingatkan, hingga berakhirnya deadline registrasi ulang perusahaan tambang akhir Februari lalu, hanya 441 KP/IUP yang melakukan registrasi ulang di Distamben Kukar. Jumlah ini berbeda dari data izin tambang yang dimiliki Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sebanyak 722 IUP.
TENGGARONG - Dinas Pertambangan (Distamben) Kukar meminta PT Kaltim Bara Abadi (KBA) yang beroperasi di Desa Sabintulung, Muara Kaman, Kutai Kartanegara
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol