Tambang di Lahan Sawit Distop

Tambang di Lahan Sawit Distop
Tambang di Lahan Sawit Distop
Informasi yang dihimpun, kegiatan tambang ini telah dimejahijaukan dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda hingga ke MA di Jakarta. Namun, sembilan bulan pascaputusan MA, KBA masih melakukan eksploitasi tambang di areal tersebut.

Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kukar. Kapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Fadjar Abdillah mengakui polemik ini sudah berlangsung lama namun belum dieksekusi karena menunggu pernyataan Distamben dan putusan pengadilan. Fadjar mengatakan, bila aktivitas tambang berlanjut setelah diputuskan bersalah, maka itu dikatakan penambangan ilegal.

“Kalau ada perintah eksekusi, kami siap amankan,” katanya.

Seperti diketahui, hingga berakhirnya deadline registrasi ulang perusahaan tambang akhir Februari lalu, hanya 441 KP/IUP yang melakukan registrasi ulang di Distamben Kukar. Jumlah ini berbeda dari data izin tambang yang dimiliki Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sebanyak 722 IUP. Artinya, dari data ini disimpulkan, terdapat 281 perusahaan yang tidak melakukan registrasi ulang. Distamben menyatakan yang tidak melakukan registrasi ulang itu ilegal dan aparat penegak hukum bisa menindak tegas perusahaan tersebut.(fid/tom/fuz/jpnn)

TENGGARONG - Dinas Pertambangan (Distamben) Kutai Kartanegara (Kukar) mengehentikan beroperasinya PT Kaltim Bara Abadi (KBA). Sebab perusahaan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News