Tambang Emas di Wilayah Tahura
Minggu, 11 April 2010 – 09:31 WIB
Tambang Emas di Wilayah Tahura
Dalam surat yang diterbitkan dinas kehutanan Sulteng, dijelaskan bahwa dasar dari surat tersebut, berdasarkan pasal 38 dan pasal 50 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, surat edaran Menteri Kehutanan nomor SE.09/Menhut-IV/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pengeluaran izin eksplorasi dan eksploitasi tambang dalam kawasan konservasi. Selain itu berdasarkan pasal 134 UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
Dalam pasal 6 peraturan Walikota Palu nomor 7 tahun 2010, menegaskan bahwa izin pertambangan rakyat diberikan setelah ditetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Namun sesuai pasal 23 UU nomor 4 tahun 2009 dan penjelasannya, ditegaskan bahwa dalam menetapkan WPR, walikota berkewajiban mengumumkan rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka di kantor desa, kelurahan dan kantor atau instansi terkait. Dilengkapi dengan peta situasi yang dilengkapi daftar koordinat.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, dari hasil identifikasi wilayah pertambangan emas di Poboya yang dilakukan oleh Tim UPTD Tahura, Dinas Kehutanan Sulteng, wilayah pertambangan rakyat yang ada di bantaran sungai Poboya berada pada titik koordinat 119. 56’ 09” BT dan 00. 51’ 09” LS dan wilayah Watutempa berada pada koordinat 119. 56’ 07” BT dan 00. 51’ 02” LS. Dengan demikian wilayah pertambangan seluruhnya masuk dalam wilayah Tahura Sulteng.
Olehnya, kegiatan tambang di lokasi tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.(cr1/fuz/jpnn)
PALU- Kepala UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) menyurati Walikota Palu untuk melaporkan aktivitas pertambangan emas yang masuk dalam kawasan Tahura
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Ziarah ke TPU Karet Bivak, Banyak Warga Lupa Lokasi Makam Kerabat
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Petasan Ukuran 8 kg Meledak, Dua Warga jadi Korban
- Polisi Perketat Patroli Rumah Kosong, RT/RW Waspadai Orang Asing
- Kronologi Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang, 2 Meninggal, 11 Luka