Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat Daya Dimusnahkan Polisi

Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat Daya Dimusnahkan Polisi
Dokumentasi - Aparat TNI-Polri membakar gubuk pemilik tambang emas ilegal di Babahrot, Aceh Barat Daya, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA/HO-Polres Abdya)

jpnn.com, ACEH BARAT DAYA - Aparat kepolisian memusnahkan sejumlah peralatan di beberapa lokasi tambang emas ilegal kawasan pegunungan Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) dalam sebuah operasi penertiban.

"Gubuk dan peralatan tambang yang sudah lama ditinggal pemiliknya kita musnahkan dengan cara dibakar," kata Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Wahyudi di Blangpidie, Minggu.

Dia menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bukti keseriusan polisi dalam menindak penambang emas ilegal di Kabupaten Abdya.

"Sebelumnya, pada awal Desember 2024 lalu, kami telah mengeluarkan imbauan agar aktivitas ilegal dapat dihentikan," ujarnya.

Operasi penertiban yang dilaksanakan Polres Abdya itu juga melibatkan personel Kodim 0110/Abdya. Tim gabungan ini berhasil menertibkan dua tambang ilegal di pegunungan Kecamatan Babahrot.

"Di lokasi tambang emas ilegal Alue Rimueng, Desa Alue Jereujak, kita menemukan gubuk dan asbuk yang telah lama ditinggalkan. Sementara di Alue Buya, Desa Pante Rakyat, kita menemukan penyaring atau asbuk. Semua peralatan ini telah ditinggalkan dan tidak beroperasi lagi," ujarnya.

Wahyudi menambahkan ke depan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk mencegah kegiatan tambang ilegal, karena kegiatan tersebut membawa dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.

"Alhamdulillah, dengan adanya kegiatan kali ini, kita berhasil mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem dan mencegah kerugian negara," katanya.

Aparat kepolisian memusnahkan sejumlah alat tambang emas ilegal di Aceh Barat Daya.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News