Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat Daya Dimusnahkan Polisi

Tentung, kata dia, penindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wahyudi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas tambang emas ilegal kepada aparat penegak hukum agar penindakan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam.
Dengan semangat dan dedikasi yang tinggi, pihaknya berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan melindungi lingkungan serta sumber daya alam dari aktivitas ilegal yang merugikan.
"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan sumber daya alam. Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat," katanya. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian memusnahkan sejumlah alat tambang emas ilegal di Aceh Barat Daya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- DVI Polri Sudah Identifikasi 11 Jenazah Korban Pembunuhan KKB
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- Oknum TNI Diduga Melindungi Tambang Emas Ilegal, Ini Respons Kodam Pattimura
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Oknum Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator Gerindra: Tindak Tegas Pelaku
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok