Tambang Emas Ilegal di Kampung Tanjakankeusik Sukabumi Digerebek Polisi

Tambang Emas Ilegal di Kampung Tanjakankeusik Sukabumi Digerebek Polisi
Peralatan yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal yang disita Satreskrim Polres Sukabumi. Foto: ANTARA/Aditya A. Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di Kampung Tanjakankeusik, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat digerebek polisi.

"Penggerebekan ini setelah kami menerima informasi dari warga Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan yang merasa resah dengan adanya PETI di daerahnya yang belum lama ini dilanda bencana," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono di Sukabumi, Selasa.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah peralatan untuk menambang emas serta sejumlah orang yang diduga penambang emas ilegal.

Menurut Kasatreskrim, penggerebekan ini merupakan tindak tegas dan cepat Polres Sukabumi atas adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas tambang ilegal.

Lokasi tambang ilegal ini, kata dia, merupakan daerah rawan bencana, bahkan belum sempat terjadi longsor akibat kerusakan lingkungan.

Kasatreskrim menyayangkan masih ada sejumlah oknum tidak bertanggung jawab yang belum sadar bahwa dampak aktivitas penambangan emas secara ilegal ini dapat merugikan banyak orang dan bisa memicu terjadinya bencana longsor.

Bencana yang terjadi pada bulan Desember 2024, kata dia, tidak menyurutkan pelaku PETI untuk beraktivitas kembali, padahal pihak kepolisian dan pemerintah sudah memperingati secara tegas agar tidak lagi ada aktivitas penambangan emas secara ilegal di daerah ini.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan memintai keterangan dari beberapa orang saksi, termasuk pegawai PETI yang ditangkap saat penggerebekan.

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di Kampung Tanjakankeusik, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat digerebek polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News