Tambang Emas Ilegal, Dua Wanita Ditangkap
Selasa, 02 Agustus 2011 – 10:56 WIB
DHARMASRAYA- Dua orang wanita penambang emas asal Pati, Jawa Tengah ditangkap jajaran Polres Dharmasraya, di Jorong Kotobalai, Nagari Ampangkuranji, Kecamatan Kotobaru, sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka ditangkap saat melakukan kegiatan penambangan emas secara ilegal. Kedua tersangka diamankan di Mapolres Dharmasraya dan akan menghadapi ancaman Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Menurut Kapolres Dharmasraya, AKBP Khairul Azis kepada Dharmasraya Padang Ekspres (JPNN Grup), tersangka yang diciduk itu yakni Rahayu, 28, dan Susanti, 35, juru masak warga Desa Gabus Pati.
Baca Juga:
"Para pelaku ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan emas tanpa memiliki dokumen resmi, berupa surat izin menambang. Selain menangkap dan menahan pelaku, kami juga menyita air raksa, mesin dompeng, karpet, cangkul, linggis dan pipa yang digunakan pelaku untuk menambang emas," ujar Khairul.
Baca Juga:
DHARMASRAYA- Dua orang wanita penambang emas asal Pati, Jawa Tengah ditangkap jajaran Polres Dharmasraya, di Jorong Kotobalai, Nagari Ampangkuranji,
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang