Tambang Hutama Karya Diduga di Kawasan Hutan Lindung
Rabu, 03 Oktober 2012 – 12:57 WIB
RENGAT – PT Hutama Karya (HK) diduga melakukan penambangan batu andesit di kawasan hutan lindung yang terletak Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kuat dugaan aktivitas pertambangan itu melanggar aturan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan RI. Artinya, lanjut Arif, sebelum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut, PT HK belum bisa melaksanakan aktivitas. Sebab, sebelumnya perusahaan yang melakukan aktivitas di hutan lindung tersebut sempat ditangani oleh Dinas Kehutanan Riau.
Anggota Komisi A DPRD Inhu, Arifuddin Ahalik mengatakan PTHK dalam beroperasi, perusahaan itu hanya bermodal surat Keterangan ganti rugi (SKGR) dari Pemerintahan Desa dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pemda setempat.
Baca Juga:
“Kuat dugaan PTHK tidak mengatongi izin pinjam pakai kawasan dari Menhut," ujar Arifuddin kepada JPNN, Rabu (3/10).
Baca Juga:
RENGAT – PT Hutama Karya (HK) diduga melakukan penambangan batu andesit di kawasan hutan lindung yang terletak Desa Usul, Kecamatan Batang
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta