Tambang Rakyat Butuh Kepastian
Selasa, 24 Januari 2012 – 13:16 WIB
PADANG--Para pekerja dan pemilik tambang rakyat di Sumbar sangat mengharapkan kepastian aturan perihal usaha mereka. Ini sejalan dengan sedang dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di DPRD Sumbar. Ranperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara ini untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan di provinsi secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing. Serta, menjamin manfaat pertambangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan berwawasan lingkungan. Juga untuk meningkatkan pendapat masyarakat lokal, daerah dan negara, serta menciptakan lapangan kerja.
Ranperda ini nantinya menjadi payung hukum bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan aturan pertambangan di daerahnya masing-masing. Salah satu muatannya, tambang rakyat di tanah ulayat.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Zulkifli Jailani berpendapat, masalah ini harus dikembalikan kepada Perda Tanah Ulayat. "Untuk membahas ini, Perda Tanah Ulayat akan kita buka lagi. Termasuk mendorong diterbitkannya peraturan gubernur tentang perda yang telah lebih lima tahun ditetapkan itu. Sehingga, rujukan aturan dalam perda ini jelas, dan bisa dilaksanakan. Serta mampu melindungi masyarakat secara keseluruhan," katanya kepada Padang Ekspres (Group JPNN), kemarin (23/1).
Baca Juga:
PADANG--Para pekerja dan pemilik tambang rakyat di Sumbar sangat mengharapkan kepastian aturan perihal usaha mereka. Ini sejalan dengan sedang dibahasnya
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara