Tambang Timah Ilegal di Bekasi Merugikan Negara Rp 10 Miliar

Tambang Timah Ilegal di Bekasi Merugikan Negara Rp 10 Miliar
Polri mengungkap tambang timah ilegal di Bekasi. Dok: Humas Polri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Donny.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini. (cuy/jpnn)


Polri mengungkap kasus tambang timah ilegal yang ada di Bekasi dan merugikan negara Rp 10 miliar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News