Tambang Timah Ilegal di Bekasi Merugikan Negara Rp 10 Miliar
Kamis, 06 Februari 2025 – 20:28 WIB

Polri mengungkap tambang timah ilegal di Bekasi. Dok: Humas Polri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Donny.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini. (cuy/jpnn)
Polri mengungkap kasus tambang timah ilegal yang ada di Bekasi dan merugikan negara Rp 10 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara