TAMPAK Minta DPR Merekomendasikan Brigadir J Dapat Gelar Pahlawan
Selasa, 30 Agustus 2022 – 20:05 WIB
Polisi menyebut Yosua tewas dieksekusi. Lima orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni Irjen Sambo, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Putri Chandrwathi.
Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, Kuat, Putri dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Adapun Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)
TAMPAK berharap Komisi III DPR RI bisa merekomendasikan ke pemerintah agar Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memperoleh gelar pahlawan.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang