TAMPAK Minta DPR Merekomendasikan Brigadir J Dapat Gelar Pahlawan
Selasa, 30 Agustus 2022 – 20:05 WIB

Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan/hp.
Polisi menyebut Yosua tewas dieksekusi. Lima orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni Irjen Sambo, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Putri Chandrwathi.
Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, Kuat, Putri dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Adapun Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)
TAMPAK berharap Komisi III DPR RI bisa merekomendasikan ke pemerintah agar Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memperoleh gelar pahlawan.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman