Tampang 9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Si Baju Biru Tak Asing
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan seluruh tersangka sudah ditangkap.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah menangkap sembilan orang tersangka," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin.
Ade Ary menjelaskan penetapan enam tersangka baru ini setelah tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
"Dua tersangka berinisial YS (33) yang melakukan perusakan terhadap barang sedangkan RR (27) melakukan pemukulan tangan kepada seorang sekuriti, " katanya.
Ade Ary menambahkan keduanya ditangkap pada Sabtu (5/10) di kawasan Jakarta Timur.
Kemudian untuk empat tersangka lainnya berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24) dan RAS, mereka semua melakukan perusakan terhadap barang ditangkap pada Minggu (6/10).
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka berinisial FEK (38), GW (22) dan MR (28) alias RD.
Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran Diskusi di Kemang, Jakarta Selatan.
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Sunan Kalijaga Polisikan Ketum Parpol Terkait Penganiayaan terhadap Wanita
- 5 Berita Terpopuler: Jejak Klub Indonesia di China, Ada Si Rambut Kuncir, Honorer jadi PPPK
- FTA Ungkap Fakta Diskusi di Kemang yang Dibubarkan Si Rambut Kuncir Cs, Ternyata
- Soroti Pembubaran Diskusi FTA, ELSAM Singgung Kegagalan Negara
- Polri Diminta Cari Dalang Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang