Tampang 9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Si Baju Biru Tak Asing
Para tersangka ditangkap setelah memberhentikan kegiatan diskusi secara paksa dan juga kekerasan yang diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
Semua tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 30 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
"Terkait audit atau evaluasi internal, perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang telah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10).
Namun, Ade Ary tidak menjelaskan 30 anggota kepolisian yang diperiksa dari kesatuan mana saja, dia hanya menjelaskan selain anggota polisi terdapat juga enam warga sipil yang diperiksa.
"Warga masyarakat ada enam yang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen dan sekuriti Hotel Grand Kemang," ucapnya. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran Diskusi di Kemang, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Sunan Kalijaga Polisikan Ketum Parpol Terkait Penganiayaan terhadap Wanita
- 5 Berita Terpopuler: Jejak Klub Indonesia di China, Ada Si Rambut Kuncir, Honorer jadi PPPK
- FTA Ungkap Fakta Diskusi di Kemang yang Dibubarkan Si Rambut Kuncir Cs, Ternyata
- Soroti Pembubaran Diskusi FTA, ELSAM Singgung Kegagalan Negara
- Polri Diminta Cari Dalang Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang