Tampang Guru Mengaji Pencabul Bocah Laki-Laki di Bekasi, Lihat Fotonya Ada yang Beda
Jumat, 31 Desember 2021 – 16:38 WIB

RS (27), guru mengaji, pelaku kasus pencabulan terhadap bocah laki-laki saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (31/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Baca Juga: Video Syur Dua Sejoli Lagi Begituan di Alun-Alun Gresik Viral, Ini Pengakuan Mereka
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang pria, guru mengaji berinisial RS (27) tega mencabuli bocah laki-laki berusia 13 tahun di sebuah ruangan dalam masjid, wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan