Tampang Oknum Polisi Pengguna Narkoba
Sabtu, 15 Oktober 2022 – 04:50 WIB

Tersangka UK (tengah), polisi yang ditangkap lantaran menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu. (ANTARA/HO - JP)
Atas perbuatannya, tersangka UK diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Oknum polisi berinisial UK diamankan satuan reserse narkoba pada pertengahan September 2022.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur