Tampang Pelaku Kasus Investasi Lucky Star, Beraksi Sejak 2007, Ada yang Kenal?
jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pelaku kasus investasi ilegal, memanfaatkan aplikasi Lucky Star yang berpusat di Belgia.
Pelaku berinisial HS itu memanfaatkan aplikasi Lucky Star, kemudian mempromosikannya melalui media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa pelaku sudah melancarkan aksinya sejak 2007.
"Dari hasil penyelidikan, saat ini kami identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky Star. Dari bukti bukti yang kami kumpulkan kerugian total sebesar Rp 15,6 miliar," kata Ady dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6).
Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi keuntungan empat hingga enam persen untuk menarik minat korban.
Ady menambahkan bahwa pada awalnya para korban diberi keuntungan sebanyak 4-6 kali. Setelah itu, korban tak lagi menerima keuntungan.
"Dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex, di mana uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tetapi masuk ke rekening pribadi," ujar Ady.
Pelaku juga melakukan rekayasa digital agar dirinya tidak ditagih korban perihal keuntungan investasi tersebut.
Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku kasus investasi ilegal, memanfaatkan aplikasi Lucky Star yang berpusat di Belgia.
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik