Tampang Pelaku Kasus Investasi Lucky Star, Beraksi Sejak 2007, Ada yang Kenal?
Rabu, 09 Juni 2021 – 10:06 WIB
"Seperti ada berita asli dari CNN bahwa ada lockdown di Belgia tetapi diubah pemberitaan dari Lucky Star. Diharapkan supaya investor enggak nagih, karena ada isu berkembang di Belgia terjadi lockdown," ujar Ady.
Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lucky Star dinyatakan ilegal sejak September 2020.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (mcr1/jpnn)
Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku kasus investasi ilegal, memanfaatkan aplikasi Lucky Star yang berpusat di Belgia.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya