Tampang Pelaku Pencabulan, Hati-Hati buat Para Orang Tua

Tampang Pelaku Pencabulan, Hati-Hati buat Para Orang Tua
Pelaku pencabulan terhadap anak ditangkap anggota Satreskrim Polsek Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat, setelah melarikan diri selama lima bulan ke wilayah selatan Cianjur, Selasa (28/2/2023).(ANTARA/Ahmad Fikri)

Dia menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan sembilan tahun," katanya.

Pihaknya juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya meski dari orang yang dikenal atau kerabat sekalipun, karena pelaku akan dapat dengan mudah melakukan aksinya karena dikenal dekat korbannya.

"Pengawasan dan perhatian orang tua terhadap anak harus lebih ditingkatkan setiap hari," katanya. (antara/jpnn)


Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan dan pengancaman terhadap korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News