Tampang Pelaku Pencabulan, Hati-Hati buat Para Orang Tua
Selasa, 28 Februari 2023 – 21:32 WIB

Pelaku pencabulan terhadap anak ditangkap anggota Satreskrim Polsek Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat, setelah melarikan diri selama lima bulan ke wilayah selatan Cianjur, Selasa (28/2/2023).(ANTARA/Ahmad Fikri)
Dia menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan sembilan tahun," katanya.
Pihaknya juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya meski dari orang yang dikenal atau kerabat sekalipun, karena pelaku akan dapat dengan mudah melakukan aksinya karena dikenal dekat korbannya.
"Pengawasan dan perhatian orang tua terhadap anak harus lebih ditingkatkan setiap hari," katanya. (antara/jpnn)
Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan dan pengancaman terhadap korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor