Tampang Pelaku Penembakan Eko

Pada saat mengikuti ke arah mess eksekutif tersebut, pelaku berbalik sambil memompa senapan angin tersebut dan langsung mengarahkan ke arah korban dan melakukan penembakan dengan jarak kurang lebih 20 meter dan mengenai paha kiri.
"Selanjutnya Eko Isrwo melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti," kata Iyudi.
Untuk motif pelaku sendiri melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan, karena pelaku LP tersebut marah lantaran temannya ribut dengan pihak perusahaan dan bermaksud membantunya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas selain pelaku LP, petugas mengamankan satu pucuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban, satu parang, dan satu lembar celana panjang warna abu-abu tua dengan lubang kecil pada bagian paha kiri bagian luar milik Eko Isrwo.
Atas perbuatan pelaku LP, polisi akan menjeratnya dalam pasal 352 KHUPidana penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku penembakan Eko. LP sempat kabur selama empat bulan seusai kejadian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Oknum Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator Gerindra: Tindak Tegas Pelaku
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P