Tampang Pembunuh Bang Jack
Senin, 06 Juni 2022 – 14:08 WIB

MB (25), pedagang es buah pembunuh Nadi alias Jack (43). Foto: Mercurius Thomos Mone/jpnn.com
"Polisi menemukan barang milik tersangka berupa pisau yang ditinggal di tempat kerja salah satu keluarga yang ada di Cikarang Utara," ujar Zulpan.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu menambahkan, pada Rabu (1/6) polisi akhirnya mendapat kabar bahwa tersangka berada di Kota Palembang.
Pelaku diserahkan keluarganya ke Polsek Ilir Barat II, Makrayu, Kota Palembang.
"Polisi kemudian mendatangi tersangka yang menyerahkan diri dan membawa ke Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. (mcr18/jpnn)
Polisi telah menangkap pembunuh Bang Jack (43) di Bekasi. Pelaku sempat kabur ke Palembang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun