Tampang Pembunuh Perempuan di Hotel, Korban Sudah Bersuami

Tampang Pembunuh Perempuan di Hotel, Korban Sudah Bersuami
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menggelandang tersangka berinisial A yang diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang perempuan. (ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo)

"Pelaku bisa kami tangkap di daerah Bojonegoro. Alhamdulillah, ini bisa terungkap kurang dari satu kali dua puluh empat jam," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)


Korban dan A, pembunuh perempuan ternyata pasangan selingkuh. F yang sudah menikah bertemu pelaku di hotel.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News