Tampang Pengedar Obat-Obatan Terlarang, Anda Mungkin Tak Menyangka
jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap ZH (22), pengedar obat-obatan terlarang.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agud Ahmad Kurnia mengatakan pelaku terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin.
"Penangkapan mereka berasal dari informasi masyarakat yang curiga," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5).
Adapun pelaku ditangkap di rumahnya, wilayah Trondol, Kota Serang, Banten pada Senin (16/5) malam.
Agus menjelaskan polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan pil obat-obatan terlarang itu dari rumah pelaku.
"Barang bukti yang disita 3.875 butir pil Tramadol dan 9.140 butir pil Hexymer, sebuah handphone, dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus obat-obatan untuk dijual," ujar Agus.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Serang Kota.
Pelaku dikenakan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksima 15 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pengedar obat-obatan terlarang berawal dari informasi masyarakat yang curiga.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
- Asam Urat Bakalan Ambyar dengan Mengonsumsi 5 Obat Ini
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- Ini Peran Strategis PAFI dalam Pengawasan Distribusi Obat Medis
- Redakan Asam Lambung dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini
- 3 Obat yang Ampuh Atasi Radang Tenggorokan dengan Cepat
- Sinergitas Gabungan Perusahaan Farmasi-BPOM Wujudkan Kemandirian Obat di RI