Tampang Penjual Video Porno di Aplikasi Telegram, Mungkin Anda Kenal

Tampang Penjual Video Porno di Aplikasi Telegram, Mungkin Anda Kenal
Pelaku M (20) yang diduga melakukan penjualan video porno di Telegram saat ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Ade Safri mengungkapkan tersangka M ditangkap pada Jumat (24/7) di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan sejumlah barang bukti, yakni dua buah ponsel, email, akun X atau twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet (Dana, OVO, Gopay, ShopeePay).

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap Tersangka M di Rutan Polda Metro Jaya," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (antara/jpnn)


Paket video porno yang ditawarkan tersangka pada channel (kanal) Telegram untuk bulanan seharga Rp 165 ribu dan paket eceran Rp 15 ribu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News