Tampar 11 Murid, Pak Kepala Sekolah Menghuni Jeruji Besi
jpnn.com, SAMARINDA - Kepala sekolah (kepsek) salah satu SMP di kawasan Loa Janan Ilir Sofian Nanang (53) dinyatakan bersalah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Meilany Magdalena berhasil membuktikan perbuatan Sofian melanggar pidana sesuai dakwaan yang disampaikan.
Sofian didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 jo pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sofian dituntut kurungan penjara dua bulan oleh Meilany.
Majelis hakim yang dipimpin Edy Toto Purba didampingi hakim anggota R Yoes Hartyarso dan Joni Kondolole kemudian menjatuhkan vonis kurungan penjara satu bulan dan 15 hari kepada Sofian.
Atas putusan tersebut, baik Sofian maupun JPU sama-sama menerimanya.
"Yang pasti kami menuntut perkara ini berdasarkan hati nurani. Bisa mewakili pihak korban maupun terdakwa, serta bisa memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat," ujar Meilany, Kamis (10/8).
Pertimbangan lainnya, selama proses persidangan berlangsung, Sofian sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kepala sekolah (kepsek) salah satu SMP di kawasan Loa Janan Ilir Sofian Nanang (53) dinyatakan bersalah.
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Diduga Hipotermia, Pendaki Asal Bengkulu Meninggal di Puncak Gunung Dempo
- Diduga Hipotermia, Seorang Pendaki Tewas di Gunung Dempo