Tampar 11 Murid, Pak Kepala Sekolah Menghuni Jeruji Besi
Dalam persidangan Sofian juga sempat meminta maaf langsung kepada sebelas murid yang ditamparnya.
"Status terdakwa sebagai guru sudah mengabdi 28 tahun dan tulang punggung keluarga, juga pertimbangan kami menyampaikan tuntutan," tutur Meilany.
Sofian didudukkan sebagai terdakwa karena menganiaya sebelas murid di tempat seorang anaknya menuntut ilmu, Sabtu (18/3).
Sofian tak kuasa mengendalikan emosi akibat anaknya berinsial WD mengaku diolok.
WD sebenarnya satu kelas dengan teman-temannya yang dianggap mengolok.
WD melapor kepada Sofian yang menjadi kepala sekolah di SMP lain tak jauh dari tempatnya belajar.
Sofian sebenarnya sempat datang ke sekolah tempat anaknya belajar dan menanyakan ke wali kelas.
Namun, saat itu wali kelas mengaku belum dapat laporan.
Kepala sekolah (kepsek) salah satu SMP di kawasan Loa Janan Ilir Sofian Nanang (53) dinyatakan bersalah.
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Dispertan PP Karanganyar Catat 50 Hewan Ternak Terjangkiti PMK
- Kebakaran Menghanguskan Bangunan Pembuatan Bingkai di Kramat Jati
- Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi