Tampar 11 Murid, Pak Kepala Sekolah Menghuni Jeruji Besi
Dalam persidangan Sofian juga sempat meminta maaf langsung kepada sebelas murid yang ditamparnya.
"Status terdakwa sebagai guru sudah mengabdi 28 tahun dan tulang punggung keluarga, juga pertimbangan kami menyampaikan tuntutan," tutur Meilany.
Sofian didudukkan sebagai terdakwa karena menganiaya sebelas murid di tempat seorang anaknya menuntut ilmu, Sabtu (18/3).
Sofian tak kuasa mengendalikan emosi akibat anaknya berinsial WD mengaku diolok.
WD sebenarnya satu kelas dengan teman-temannya yang dianggap mengolok.
WD melapor kepada Sofian yang menjadi kepala sekolah di SMP lain tak jauh dari tempatnya belajar.
Sofian sebenarnya sempat datang ke sekolah tempat anaknya belajar dan menanyakan ke wali kelas.
Namun, saat itu wali kelas mengaku belum dapat laporan.
Kepala sekolah (kepsek) salah satu SMP di kawasan Loa Janan Ilir Sofian Nanang (53) dinyatakan bersalah.
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki