Tampar Polisi, Pelajar Dijerat Pasal Penganiayaan
Minggu, 21 Oktober 2012 – 15:11 WIB

Tampar Polisi, Pelajar Dijerat Pasal Penganiayaan
BANDARLAMPUNG - Kepolisian Polresta Bandarlampung urung menjerat NY (18), warga Jl. Jagabaya II, Sukabumi, Bandarlampung, dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan. Melainkan, hanya mengenakan pelajar tersebut dengan pasal 212 KUHP. Yakni menghalangi petugas atau penguasa dalam menjalankan kewenangan yag sah. Seperti diketahui, kesal disetop polisi lalu lintas saat akan ke sekolah, NY (18), gelap mata. Plak! Ia pun nekat menampar wajah sang petugas, yakni Brigpol Sarwani, S.H.
Alhasil, saat ini pihak kepolisian tidak melakukan proses penahanan kepada yang bersangkutan. "Prosesnya terus kita lanjutkan. Tapi terhadap yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Melainkan pelajar tersebut kami kenakan walap (wajib lapor). Yang menentukan dia ditahan nantinya adalah hakim," ujar kasat reskrim polresta Bandarlampung Kompol Musa H.P. Tampubolon saat dihubungi Radar Lampung (Grup JPNN), Sabtu (20/10).
Baca Juga:
Dikatakan, alasan yang bersangkutan hanya walap lantaran tidak sampai menimbulkan luka berat terhadap Polantas yang dengan beraninya ia tampar. "Jadi, kita tidak menjerat pelajar tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Terkecuali bila dia melakukannya berulangkali hingga mengarah ke arah kekerasan, maka dalam hal tersebut pelajar itu dapat kita kenakan pasal 351 KUHP," ujarnya.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG - Kepolisian Polresta Bandarlampung urung menjerat NY (18), warga Jl. Jagabaya II, Sukabumi, Bandarlampung, dengan pasal 351
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri