Tampar Polisi, Pelajar Dijerat Pasal Penganiayaan

Tampar Polisi, Pelajar Dijerat Pasal Penganiayaan
Tampar Polisi, Pelajar Dijerat Pasal Penganiayaan
BANDARLAMPUNG - Kepolisian Polresta Bandarlampung urung menjerat  NY (18), warga Jl. Jagabaya II, Sukabumi, Bandarlampung, dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan. Melainkan, hanya mengenakan pelajar tersebut dengan pasal 212 KUHP. Yakni menghalangi petugas atau penguasa dalam menjalankan kewenangan yag sah.

Alhasil, saat ini pihak kepolisian tidak melakukan proses penahanan kepada yang bersangkutan. "Prosesnya terus kita lanjutkan. Tapi terhadap yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Melainkan pelajar tersebut kami kenakan walap (wajib lapor). Yang menentukan dia ditahan nantinya adalah hakim," ujar kasat reskrim polresta Bandarlampung Kompol Musa H.P. Tampubolon saat dihubungi Radar Lampung (Grup JPNN), Sabtu (20/10).

Dikatakan, alasan yang bersangkutan hanya walap lantaran tidak sampai menimbulkan luka berat terhadap Polantas yang dengan beraninya ia tampar. "Jadi, kita tidak menjerat pelajar tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Terkecuali bila dia melakukannya berulangkali hingga mengarah ke arah kekerasan, maka dalam hal tersebut pelajar itu dapat kita kenakan pasal 351 KUHP," ujarnya.

Seperti diketahui, kesal disetop polisi lalu lintas saat akan ke sekolah, NY (18), gelap mata. Plak! Ia pun nekat menampar wajah sang petugas, yakni Brigpol Sarwani, S.H.

BANDARLAMPUNG - Kepolisian Polresta Bandarlampung urung menjerat  NY (18), warga Jl. Jagabaya II, Sukabumi, Bandarlampung, dengan pasal 351

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News