Tampar Polisi, Pelajar Dijerat Pasal Penganiayaan

Tampar Polisi, Pelajar Dijerat Pasal Penganiayaan
Tampar Polisi, Pelajar Dijerat Pasal Penganiayaan
Belum puas, NY juga menyobek surat bukti pelanggaran (tilang) yang diberikan kepadanya. Aksi nekat pelajar yang mengenakan seragam Pramuka itu pun berakhir di Mapolresta Bandarlampung.

Informasi yang dihimpun Radar Lampung di polresta, peristiwa tersebut terjadi kemarin (19/10) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, NY mengendarai sepeda motor dari kediamannya menuju sekolah melewati Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandarlampung. Dia tidak menggunakan helm. Aksi NY dipergoki Brigpol Sarwani yang kemudian menghentikan laju motornya.

Saat polantas (polisi lalu lintas) itu menulis surat tilang dan diberikan kepada NY, pelajar tersebut langsung menyobeknya dan memukul wajah bagian kiri anggota ini. Kejadian itu dilihat anggota satlantas lainnya. Sang Pramuka yang naik pitam itu pun langsung diamankan.

Kapolresta Bandarlampung Kombes M. Nurochman membenarkan adanya anggota lantas yang telah dipukul oleh pelajar SMA swasta di Bandarlampung. ’’Yang pasti, dia (NY) sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menganiaya seorang polisi. Proses ini akan kami lanjutkan,’’ ungkap Nurochman saat ditemui di ruangannya.

BANDARLAMPUNG - Kepolisian Polresta Bandarlampung urung menjerat  NY (18), warga Jl. Jagabaya II, Sukabumi, Bandarlampung, dengan pasal 351

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News