Tampar Polisi, Pelajar Dijerat Pasal Penganiayaan
Minggu, 21 Oktober 2012 – 15:11 WIB
Terkait adanya perdamaian kedua belah pihak, mantan Kapolres Lampung Timur ini menyatakan bahwa hal itu tidak menjadikan masalah selesai. ’’Kalau mereka berdua sudah saling memaafkan sih biarkan saja. Ini kan menyangkut institusi Polri. Dia sudah menganiaya dan mencoreng nama baik institusi, makanya prosesnya kami lanjutkan,” tegasnya.
Nurochman melanjutkan, laporan yang dilakukan oleh anggota lantas tertuang dalam nomor Lp:b/4548/x/2012/Lpg/Resta Balam tanggal 19 Oktober 2012 tentang tindak pidana kekerasan melawan kepada seorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya dengan sah atau penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan. ’’Dia (pelajar, Red) akan kami kenakan pasal 212 atau 351 atau 335 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (sur)
BANDARLAMPUNG - Kepolisian Polresta Bandarlampung urung menjerat NY (18), warga Jl. Jagabaya II, Sukabumi, Bandarlampung, dengan pasal 351
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank