Tampar Polisi, Pelajar Dijerat Pasal Penganiayaan
Minggu, 21 Oktober 2012 – 15:11 WIB

Tampar Polisi, Pelajar Dijerat Pasal Penganiayaan
Terkait adanya perdamaian kedua belah pihak, mantan Kapolres Lampung Timur ini menyatakan bahwa hal itu tidak menjadikan masalah selesai. ’’Kalau mereka berdua sudah saling memaafkan sih biarkan saja. Ini kan menyangkut institusi Polri. Dia sudah menganiaya dan mencoreng nama baik institusi, makanya prosesnya kami lanjutkan,” tegasnya.
Nurochman melanjutkan, laporan yang dilakukan oleh anggota lantas tertuang dalam nomor Lp:b/4548/x/2012/Lpg/Resta Balam tanggal 19 Oktober 2012 tentang tindak pidana kekerasan melawan kepada seorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya dengan sah atau penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan. ’’Dia (pelajar, Red) akan kami kenakan pasal 212 atau 351 atau 335 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (sur)
BANDARLAMPUNG - Kepolisian Polresta Bandarlampung urung menjerat NY (18), warga Jl. Jagabaya II, Sukabumi, Bandarlampung, dengan pasal 351
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas di Subang, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar