Tampar Sopir di Palembang, Gunawan Wajib Bayar Denda, Sebegini Jumlahnya
jpnn.com, PALEMBANG - Gunawan (51) tersangka penampar Ripianto (31) salah seorang sopir toko bahan bangunan akhirnya ditindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (4/11).
Persidangan itu dihadiri oleh hakim tunggal Agus Apriyanto beserta anggota Kepolisian dari Polsek Kemuning serta terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 352 KUHPidana.
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Gunawan dengan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ungkap hakim di persidangan.
Seusai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima
Korban Ripianto yang didampingi tim kuasa hukumnya juga menerima, meski merasa kurang puas.
"Semoga ini menjadi pelajaran buat kita semua, bukan hanya untuk saya saja tetapi juga masyarakat lainnya," beber Ripianto.
Tim kuasa hukim terdakwa Gunawan, M Yani Fatra mengungkapkan, bahwa pihaknya menyatakan menerima, putusan yang dibacakan majelis hakim.
Pria bernama Gunawan, tersangka penampar Ripianto di Palembang divonis membayar denda...
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga