Tampar Sopir di Palembang, Gunawan Wajib Bayar Denda, Sebegini Jumlahnya
Jumat, 04 November 2022 – 20:25 WIB

Tersangka Gunawan, penampar sopir truk di Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com
"Putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa itu sudah telat karena tidak ada unsur penganiayaan," ungkap Yani.
Menurut Yani, kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat terdakwa dan masyarakat agar lebih sabar terutama pada saat kondisi macet di jalan.
Sebelumnya, Ripianto salah seorang sopir bahan bangunan ditampar oleh pria berinisial G yang tak terima ditegur saat menyerobot kemacetan di Jalan Torpedo Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis 27 Oktober 2020.
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, Ripianto pun melaporkan kejadian itu ke polisi. (mcr35/jpnn)
Pria bernama Gunawan, tersangka penampar Ripianto di Palembang divonis membayar denda...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen