Tampil Cantik, Nangis Saat Dakwaan Dibaca
Malinda Dee Kangen Andhika Gumilang
Rabu, 09 November 2011 – 03:20 WIB
Dengan detail, jaksa juga mengungkap kemana saja uang nasabah yang dipindahkan tanpa ijin itu ke sejumlah rekening lain. Seperti rekening milik adik kandung Malinda, Visca Lovitasari dan adik iparnya yang bernama Ismail bin Janim. Kemudian uang tersebut oleh Malinda ditransfer kembali ke rekening miliknya.
Saat semua perilakunya itu diungkap jaksa, Malinda terlihat gelisah. Duduk sendirian di antara hakim, jaksa dan penasihat hukum membuatnya berulang kali mengubah posisi duduknya. Tangannya juga terlihat meremas kertas tisu berulang kali. Sesekali, tisu tersebut dia gunakan untuk membasuh air mata yang menetes.
Ibu tiga anak itu juga terlihat lebih sering menundukkan kepalanya daripada memperhatikan jaksa yang membacakan dakwaan. Berulang kali menyeka air mata membuat riasan disekitar kelopak mata tersapu. Jaksa tidak bergeming dan terus membacakan dakwaannya. "Dengan sadar dia menyamarkan atau menyembunyikan asal usul sumber kejahatan," tandas jaksa.
Atas perbuatannya, Malinda dikenakan tiga dakwaan sekaligus. Yakni, melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a UU no 7 Tahun 1992 yang diubah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kedua, melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 dan diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
JAKARTA - Terdakwa kasus pencurian uang nasabah Citibank Malinda Dee akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
BERITA TERKAIT
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta