Tampil di TV, Nenek Asyani Absen Sidang Tuntutan
jpnn.com - SITUBONDO - Nenek Asyani, 63, terdakwa kasus dugaan pencurian kayu jati dan illegal logging, mangkir dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo kemarin (9/4). Kendati begitu, sidang tetap berlanjut dan Asyani dituntut hukuman setahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan.
Perempuan lanjut yang dituduh menguasai kayu jati milik Perum Perhutani tersebut juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan sehari.
Sidang dengan agenda tuntutan tersebut molor karena menunggu kehadiran terdakwa. Majelis Hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Sebelumnya, ketika sidang dibuka sekitar pukul 14.00, majelis hakim bertanya tentang ketidakhadiran nenek Asyani. ''Kalau begini, tidak menghargai persidangan,'' ujarnya.
Setelah sidang dibuka, hakim langsung memberi kesempatan kepada JPU untuk membacakan tuntutannya.Menurut JPU Ida Hariyani, terdakwa Asyani memang tidak mengakui kayu jati itu milik Perum Perhutani. Tetapi, berdasar fakta-fakta dalam sidang, terdakwa dianggap telah menguasai, memuat, membongkar, dan mengangkut sejumlah kayu jati milik Perhutani yang hilang di petak 43-F Blok Curahcottok, Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng.
JPU lantas menuntut Asyani dengan hukuman setahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan sehari. Setelah tuntutan dibacakan JPU, majelis hakim langsung menunda persidangan. ''Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan (Senin depan, Red),'' katanya.
Sementara itu, berdasar informasi yang diperoleh koran ini, mangkirnya Asyani dalam sidang tuntutan kemarin disebabkan terlambat pulang dari Jakarta. Rabu malam (8/4), Asyani diketahui mengikuti sebuah acara di salah satu stasiun televisi. Ketika hendak pulang dari Jakarta, Asyani baru mendapat tiket pesawat kemarin sekitar pukul 13.00.
Sebelumnya, Asyani didakwa menguasai kayu jati yang merupakan pucuk dari dua pohon jati yang hilang di hutan milik Perhutani. Tiga orang diduga terlibat. Mereka adalah Ruslan (menantu Asyani), Abdus Salam (sopir pikap), dan Cipto (tukang kayu). (rri/dwi)
SITUBONDO - Nenek Asyani, 63, terdakwa kasus dugaan pencurian kayu jati dan illegal logging, mangkir dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan