Tampil Kekinian, Sandiaga Tabrak Aturan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tampil kekinian saat bekerja pada hari pertama di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10).
Dia memadukan pakaian dinas harian (PDH) dengan sepatu kets.
Namun, gaya Sandiaga ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas.
Aturan itu dikeluarkan ketika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI.
Dalam pasal 3 bagian a disebutkan, kelengkapan PDH terdiri dari ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang Jaya Raya, kaus kaki warna hitam, dan sepatu warna hitam dengan model pantofel.
Nah, Sandiaga ternyata juga tak mengenakan ikat pinggang.
Menanggapi hal itu, Sandiaga mengaku tidak mengetahui Pergub DKI Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas. “
Enggak boleh (pakai sepatu kets)?” kata Sandiaga di Dinas UMKM, Jakarta, Selasa (17/10).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tampil kekinian saat bekerja pada hari pertama di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10).
- ISACA Indonesia Lantik Pengurus Baru 2025-2027 di Annual General Meeting 2025
- Sandiaga Uno: Istikamah Jadi Kunci OK OCE Memperluas Bisnis dan Lapangan Kerja
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
- Sandiaga Uno Dorong Bali menjadi Pusat Wisata Medis
- Sandiaga Uno Apresiasi Program UMKM Start Up di Bogor
- Romahurmuziy Sebut 4 Nama Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP