Tampil Kekinian, Sandiaga Tabrak Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tampil kekinian saat bekerja pada hari pertama di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10).
Dia memadukan pakaian dinas harian (PDH) dengan sepatu kets.
Namun, gaya Sandiaga ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas.
Aturan itu dikeluarkan ketika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI.
Dalam pasal 3 bagian a disebutkan, kelengkapan PDH terdiri dari ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang Jaya Raya, kaus kaki warna hitam, dan sepatu warna hitam dengan model pantofel.
Nah, Sandiaga ternyata juga tak mengenakan ikat pinggang.
Menanggapi hal itu, Sandiaga mengaku tidak mengetahui Pergub DKI Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas. “
Enggak boleh (pakai sepatu kets)?” kata Sandiaga di Dinas UMKM, Jakarta, Selasa (17/10).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tampil kekinian saat bekerja pada hari pertama di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10).
- Kunjungi Kedai Saat Kopi di Surabaya, Sandiaga Uno: Konsepnya Unik
- WATERBOMB Festival Hadirkan Sensasi Musik dan Perang Air untuk Penggemar K-Pop
- Menparekraf Sandiaga Uno Perkenalkan Program Aksilarasi 2024, Ini Tujuannya
- Sandiaga Uno Berbincang dengan Marc Marquez, Begini Isi Kalimatnya
- MotoGP Indonesia 2024: Sandiaga Berharap Ekonomi Lokal Meningkat dari Tahun Sebelumnya
- MotoGP Indonesia 2024: Sandiaga Uno Menargetkan 100 Ribu Kunjungan Wisatawan