Tampilkan Adegan Tak Pantas, Silet Disemprit KPI
jpnn.com, JAKARTA - Program infotainment 'Silet' kembali mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kali ini, KPI memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kedua untuk program infotainment yang tayang di iNews TV itu.
Dilansir laman resmi KPI, Silet dinilai sudah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 dengan mempertontonkan koleksi barang mewah milik Helena Lim.
Barang mewah tersebut seperti jam tangan, kalung, tas, baju, sepatu, dan mobil lengkap dengan harganya.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, adegan pamer barang mewah dengan menyebutkan harga sangat bertentangan dengan nilai-nilai kesederhanaan hidup bermasyarakat.
Ditambah lagi adegan itu dirasa tidak memiliki value dan pembelajaran yang baik terutama bagi anak dan remaja.
“Program berklasifikasi R dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja seperti gaya hidup konsumtif, hedonistis. Kami sangat menyesalkan munculnya konten yang mengajarkan pola hidup demikian dalam program siaran," kata Mulyo dilansir laman KPI, Rabu (5/8).
"Ini tidak memberi contoh yang baik terlebih dalam kondisi seperti sekarang di saat banyak orang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pademi," sambungnya.
Program tayangan 'Silet' kembali mendapat disemprit Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
- Ketua KPI Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi Jaga Eksistensi Televisi & Radio
- Lestari Moerdijat Dorong Perlunya Ubah Cara Pandang Masyarakat pada Kelompok Difabel
- Jaga Kualitas Penyiaran di Daerah, Transvision Bersama KPID Jalin MoU
- Kilang Pertamina Internasional Terus Perluas Mitigasi Kebakaran kepada Masyarakat
- Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar Pada Penerimaan Pajak
- DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja