Tampilkan Adegan Tak Pantas, Silet Disemprit KPI
Rabu, 05 Agustus 2020 – 20:30 WIB
Dalam surat teguran kedua m, temuan pelanggaran terjadi pada acara 'Silet' tanggal 8 Juli 2020 pukul 08.53 WIB.
Menurut pihak KPI, sebanyak 6 Pasal di P3SPS telah ditabrak akibat adegan pamer barang mewah.
"Pasti ada cara dan kreasi bagaimana membuat isi konten infotainment itu menjadi lebih bermanfaat, penuh informasi mendidik dan tentunya dapat menggugah dan memicu publik untuk berbuat sesuatu yang baik. Kan bisa dilakukan dengan mengabarkan prestasi dan juga hal positif dari artis-artis tersebut," imbuh Mulyo. (ded/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Program tayangan 'Silet' kembali mendapat disemprit Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Ketua KPI Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi Jaga Eksistensi Televisi & Radio
- Lestari Moerdijat Dorong Perlunya Ubah Cara Pandang Masyarakat pada Kelompok Difabel
- Jaga Kualitas Penyiaran di Daerah, Transvision Bersama KPID Jalin MoU
- Kilang Pertamina Internasional Terus Perluas Mitigasi Kebakaran kepada Masyarakat
- Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar Pada Penerimaan Pajak
- DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja