Tampung BBM Ilegal, Oknum Polisi Dicekal

Tampung BBM Ilegal, Oknum Polisi Dicekal
Ilsutrasi. Foto: Roy Tilameo/Gorontalo Post/JPNN.com

jpnn.com - KENDARI - Seorang polisi berpangkat brigadir kepala berinisial MF dicekal Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Oknum polisi itu ditengarai turut serta menampung bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Penangkapan oknum polisi disampaikan langsung Kabidhumas Polda Sultra, AKBP Sunarto. Polisi pemilik dua melati di pundaknya itu mengatakan seorang polisi berpangkat Bripka baru saja diciduk bersama tiga pelaku penyelundup BBM.

“Empat tersangka penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tanpa izin telah diamankan. Mereka adalah SY sebagai sopir truk tangki, SN sebagai kernet dan BS diketahui membantu memuat solar ke truk dan satu oknum polisi, Bripka MF. Keempatnya, kini telah diamankan di Polda Sultra,” ungkap Sunarto seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Senin (23/12).
    
Mantan Kapolres Baubau itu menambahkan penangkapan para pelaku dugaan tindak pidana migas dilakukan sekitar pukul 01.30 wita dini hari, Minggu (22/12).  Keempatnya berhasil di bekuk di jalan Seroja Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kemaraya Kendari.
    
Sunarto menegaskan peran oknum polisi tersebut diduga sebagai pemilik atau penampung BBM ilegal. “Penangkapan itu dilakukan di rumah Bripka MF di jalan Seroja, Kemaraya Kendari. Dari rumahnya itu temukan adanya penampungan atau menyimpanan BBM jenis solar subsidi tanpa izin,” tegas Sunarto.
    
Selain mengamankan ribuan liter solar, polisi juga menyita satu unit mobil truk tangki sebagai barang bukti. Truk tersebut diduga milik PT Harum Bumi Mandiri (HBM), sebab tangki truk itu tertulis nama perusahaan tersebut. Besar kemungkinan, oknum polisi itu dalam upaya penimbunan BBM, bernaung atau kerjasama dengan PT HBM. “Mobil truk tangki yang memuat BBM jenis solar sekitar 4.000 liler termasuk dua jerigen berisi 40 liter, pompa dan selang berhasil disita sebagai barang bukti. Guna penyelidikan, para tersangka sedang diperiksa intensif oleh penyidik Direskrimsus Polda Sultra,” tegas Sunarto.
    
Atas perbuatannya, ke empat tersangka melanggar pasal 55 subsider 53 jonto pasal 23 UUD nomor 22 tahun 2011 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (cr4/awa/jpnn)


KENDARI - Seorang polisi berpangkat brigadir kepala berinisial MF dicekal Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Oknum polisi itu ditengarai turut serta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News