Tampung Keluhan SBY, Kemkumham Cari Payung Hukum
jpnn.com - JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah mengkaji apakah Presiden bisa menerapkan pasal 20 ayat 2 UUD 1945, menyusul pernyataan Presiden SBY yang mengaku kecewa terhadap pengesahan RUU pilkada yang dimenangkan kubu pro pilkada oleh DPRD.
"Presiden sudah dengan jelas menyatakan kekecewaan beliau. Presiden menghormati keputusan yang ada di DPR. Tapi, beliau sebenarnya tidak setuju Pilkada tidak langsung. Makanya kemarin presiden bertanya kepada Ketua MK bisakah saya melaksanakan pasal 20 ayat 2 UUD (45)," kata Wakil Menkumham Denny Indrayana di Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui pasal 20 ayat 2 UUD 45 itu berbunyi 'setiap Rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama'.
"Pasal 20 ayat 2 itu persetujuan bersama, RUU dapat persetujuan bersama DPR dan Presiden. Bisa tidak saya katakan persetujuan bersama belum ada. Saya tanya kayak gitu ke MK. Karena Mendagri sudah ke situ (DPR) menyatakan pidato, pendapat akhir pemerintah," kata Denny menirukan ucapan SBY.
Ia menyatakan bahwa pasal 20 ayat 2 berbeda dengan pasal 20 ayat 5 yang kini tengah ramai dibicarakan.
"Saya bicara (pasal) 20 ayat 2 ya. Orang sekarang bicara (pasal) 20 ayat 5. Kalau (pasal) 20 ayat 5, yang terjadi setelah 30 hari meski beliau (Presiden) tidak tandatangan (tetap) jadi Undang-undang. Kalau (pasal) 20 ayat 2, karena belum ada persetujuan bersama tidak jadi UU. Ini beda, ini dua hal berbeda," paparnya.
Pasal 20 ayat 5 UUD 45 berbunyi 'Dalam hal Rancangan Undang-undang yang telah disetuji bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak Rancangan Undang-undang tersebut disetujui, Rancangan Undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib di Undangkan'.
"Makanya saya diminta mengkaji. Apakah kemarin itu sudah ada persetujuan bersama, kalau kebiasannya sudah. Tapi ini kan tidak biasa. Presiden bilang saya tidak setuju Pilkada tidak langsung, saya inginnya Pilkada langsung dengan perbaikan," kata Denny.
JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah mengkaji apakah Presiden bisa menerapkan pasal 20 ayat 2 UUD 1945, menyusul pernyataan
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?