Tampung Keluhan SBY, Kemkumham Cari Payung Hukum
Senin, 29 September 2014 – 15:32 WIB

Tampung Keluhan SBY, Kemkumham Cari Payung Hukum
Ia mengatakan, pengkajian itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada alternatif yang tersedia bagi presiden untuk melaksanakan aspirasi atau kehendaknya tersebut.
"Ini agak teknis hukum. Orang selalu bicara (pasal) 20 ayat 5. Yang presiden sedang exercise itu bukan (pasal) 20 ayat 5 mungkinkah Presiden bertanya kepada Ketua MK, saya exercise melakukan ketentuan yang adalah pasal 20 ayat 2 UUD 45. Yaitu RUU dapat persetujuan bersama DPR dan presiden. Presiden mengatakan "saya belum setuju lho ini"," kata Denny. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah mengkaji apakah Presiden bisa menerapkan pasal 20 ayat 2 UUD 1945, menyusul pernyataan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg