Tampung Keluhan SBY, Kemkumham Cari Payung Hukum
Senin, 29 September 2014 – 15:32 WIB
Ia mengatakan, pengkajian itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada alternatif yang tersedia bagi presiden untuk melaksanakan aspirasi atau kehendaknya tersebut.
"Ini agak teknis hukum. Orang selalu bicara (pasal) 20 ayat 5. Yang presiden sedang exercise itu bukan (pasal) 20 ayat 5 mungkinkah Presiden bertanya kepada Ketua MK, saya exercise melakukan ketentuan yang adalah pasal 20 ayat 2 UUD 45. Yaitu RUU dapat persetujuan bersama DPR dan presiden. Presiden mengatakan "saya belum setuju lho ini"," kata Denny. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah mengkaji apakah Presiden bisa menerapkan pasal 20 ayat 2 UUD 1945, menyusul pernyataan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK