Tampung Keluhan SBY, Kemkumham Cari Payung Hukum

Tampung Keluhan SBY, Kemkumham Cari Payung Hukum
Tampung Keluhan SBY, Kemkumham Cari Payung Hukum

Ia mengatakan, pengkajian itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada alternatif yang tersedia bagi presiden untuk melaksanakan aspirasi atau kehendaknya tersebut.

"Ini agak teknis hukum. Orang selalu bicara (pasal) 20 ayat 5. Yang presiden sedang exercise itu bukan (pasal) 20 ayat 5 mungkinkah Presiden bertanya kepada Ketua MK, saya exercise melakukan ketentuan yang adalah pasal 20 ayat 2 UUD 45. Yaitu RUU dapat persetujuan bersama DPR dan presiden. Presiden mengatakan "saya belum setuju lho ini"," kata Denny. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah mengkaji apakah Presiden bisa menerapkan pasal 20 ayat 2 UUD 1945, menyusul pernyataan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News